Jumat, 17 Februari 2012

Jenis - jenis Akad BMT

Untuk masyarakat medan Sumatera Utara, lembaga BMT ini masih kurang familier. Mungkin karena masyarakat belum mengenal pembiayaan apa saja yang dapat dilakukan oleh BMT. Untuk lebih mempromosikan kepada masyarakat, kami disini akan menulis beberapa jenis pembiayaan akad yang dapat dilakukan oleh BMT.
1.      Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha/perniagaan antara BMT sebagai pihak yang menyediakan modal dana sebesar 100% dengan nasabah, untuk diusahakan dengan porsi keuntungan akan dibagi bersama (nisbah) sesuai dengan kesepakatan di muka dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian (jika ada) akan ditanggung nasabah, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pihak BMT, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.

2.      Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah (syirkah), adalah suatu bentuk akad kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik modal (BMT) untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, di mana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut. Keuntungan dibagi menurut proporsi penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama. Musyarakah dapat diartikan pula sebagai pencampuran dana untuk tujuan pembagian keuntungan.

3.      Piutang Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal (harga perolehan) dengan tambahan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh kedua belah pihak (Penjual dan Pembeli). Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu berapa harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

4.      Piutang Salam
Salam (salaf) adalah akad pembelian (jual-beli) yang dilakukan dengan cara, pembeli melakukan pemesanan pembelian terlebih dahulu atas barang yang dipesan/diinginkan dan melakukan pembayaran di muka atas barang tersebut, baik dengan cara pembayaran sekaligus ataupun dengan cara mencicil, yang keduanya harus diselesaikan pembayarannya (dilunasi) sebelum barang yang dipesan/diinginkan diterima kemudian. (Penghantaran barang/delivery dilakukan dengan cara ditangguhkan).

5.      Istishna
Istishna adalah akad bersama pembuat (produsen) untuk suatu pekerjaan tertentu dalam tanggungan, atau akad jual beli suatu barang yang akan dibuat terlebih dahulu oleh pembuat (produsen) yang juga sekaligus menyediakan kebutuhan bahan baku barangnya. Jika bahan baku disediakan oleh pemesan, akad ini menjadi akad Ujrah (Upah).

6.      Ijarah
Ijarah adalah pemilikan hak atas manfaat dari penggunaan sebuah asset sebagai ganti pembayaran. Pengertian Sewa (Ijarah) adalah sewa atas manfaat dari sebuah asset, sedangkan sewa-beli (Ijarah wan Iqtina) atau disebut juga Ijarah Muntahiya bi tamlik adalah sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan.
7.      Qardh
Pinjaman Kebajikan (Qardh) adalah jenis pembiayaan melalui peminjaman harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur Fiqh, Qardh dikategorikan sebagai aqd tathawwu yaitu akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Dalam rangka mewujudkan tanggung-jawab sosial, KJKS dan UJKS Koperasi dapat memberikan fasilitas yang disebut Al-Qardhul Hasan, yaitu penyediaan pinjaman dana kepada pihak yang layak untuk mendapatkannya. Secara syariah peminjamn hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah membolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai kerelaannya, tetapi KJKS dan UJKS Koperasi pemberi Qardh tidak diperkenankan untuk meminta imbalan apapun.

8.      Ar-rahn
Ar Rahn Adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas harta yang diterimanya. Menurut Bank Indonesia Rahn adalah akad penyerahan barang/harta (marhum) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.

Dapat dilihat bahwa ada delapan akad yang dapat dilayani oleh BMT. Begitulah keluwesan dan independensi pembiayaan yang ada di BMT (koperasi syariah). Pembahasan yang lebih detail untuk tiap akad akan kita bahas dikesempatan berikutnya. Wassalam (SK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar